Ketentuan dan Urutan Prioritas dalam Menguburkan Jenazah
Ketentuan dan Urutan Prioritas dalam Menguburkan Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 17 Syawal 1447 H / 6 April 2026 M.
Kajian Tentang Ketentuan dan Urutan Prioritas dalam Menguburkan Jenazah
Larangan bagi Wanita Menguburkan Jenazah
Secara syariat, kaum wanita tidak diperbolehkan menguburkan orang yang meninggal dunia. Tugas menguburkan jenazah sepenuhnya merupakan ranah kaum laki-laki. Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan terus berlanjut hingga hari ini.
Beberapa alasan mendasar yang melandasi ketentuan ini antara lain:
- Faktor Kekuatan Fisik: Proses menguburkan jenazah, mulai dari menggali lubang, mengangkat jenazah, hingga memasukkannya ke dalam liang lahad, membutuhkan kekuatan fisik yang besar. Secara umum, kaum laki-laki memiliki kapasitas fisik yang lebih menunjang untuk amalan ini dibandingkan kaum wanita.
- Penjagaan Aurat: Jika wanita melakukan proses penguburan, terdapat risiko besar tersingkapnya aurat mereka di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahram.
Ketentuan ini dikuatkan oleh hadits mengenai penguburan Ummu Kultsum Radhiyallahu ‘Anha, putri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang merupakan istri Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu. Saat itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah Radhiyallahu ‘Anhu untuk turun menguburkan jenazah beliau, meskipun Abu Thalhah bukan mahramnya sebab didalam harinya Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu menggauli istrinya sehingga tidak dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menguburkan jenazah putrinya tersebut. Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memberikan tugas kepada seorang wanita pun, melainkan mendahulukan laki-laki.
Adapun dalam keadaan darurat, misalnya tidak ada laki-laki sama sekali di suatu tempat, maka berlaku kaidah ushul fikih:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya dilarang.” (Kaidah Fikih)
Namun, dalam keadaan normal dan ideal, wanita tetap tidak diperbolehkan menguburkan jenazah, baik jenazah tersebut laki-laki maupun perempuan.
Pihak yang Paling Berhak Menguburkan
Setelah memahami bahwa tugas ini merupakan hak laki-laki, perlu diketahui siapa di antara mereka yang paling berhak melakukannya. Urutan prioritas utama adalah wali dan kerabat dekat sang mayit. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah.” (QS. Al-Anfal [8]: 75)
Berdasarkan ayat tersebut, kerabat mayit adalah pihak yang paling berhak menurunkan jenazah ke liang lahad. Di antara para kerabat, wali mayit menempati urutan teratas, seperti:
- Ayah kandung mayit.
- Anak laki-laki mayit.
- Saudara laki-laki mayit.
- Paman mayit.
Wali-wali inilah yang memegang hak utama. Namun, apabila pihak wali menyerahkan atau mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain yang dianggap lebih mampu, hal itu diperbolehkan dalam syariat.
Kesaksian Ali bin Abi Thalib dan Tata Cara Liang Lahad
Pihak yang paling berhak menguburkan jenazah adalah para kerabat dekatnya. Hal ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau menceritakan pengalaman saat memandikan jasad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagai anak paman sekaligus sepupu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Ali bin Abi Thalib memperhatikan apa yang biasanya keluar dari tubuh mayit berupa kotoran, namun beliau tidak mendapati sedikit pun kotoran keluar dari jasad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jasad beliau senantiasa dalam keadaan baik dan suci, baik saat masih hidup maupun setelah wafat.
Tugas menguburkan dan menutupi jasad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilakukan oleh empat orang kerabat dekat, yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Abbas (paman Nabi), Al-Fadhl, dan Shaleh (maula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).
Teknis Liang Lahad
Jasad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dimakamkan menggunakan liang lahad. Liang lahad adalah lubang kubur yang digali lurus ke bawah, kemudian di bagian dasarnya dibuat ceruk atau belokan ke samping arah kiblat. Ceruk tersebut berfungsi sebagai tempat menidurkan mayit dalam posisi miring menghadap kiblat. Setelah jenazah diletakkan di dalam lahad, diletakkan tumpukan batu bata atau papan di depannya agar ceruk tersebut tertutup sempurna. Hal ini bertujuan agar saat lubang utama diurug dengan tanah dari atas, tanah tersebut tidak langsung menimpa jasad mayit sehingga jenazah tetap aman di ruangannya.
Penguburan Jenazah Wanita
Terdapat urutan prioritas mengenai pihak yang paling berhak memasukkan jenazah wanita ke dalam liang lahad. Pihak yang menempati urutan pertama adalah para mahramnya. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah yang mengharamkan pernikahan, seperti ayah kandung, saudara laki-laki, anak laki-laki, atau paman. Penentuan siapa yang paling berhak menurunkan jenazah wanita ke liang lahad didasarkan pada urutan prioritas kerabat. Hal ini merujuk pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah.” (QS. Al-Anfal [8]: 75)
Berdasarkan riwayat dari Abdurrahman bin Abza, sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah menyalati jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir. Beliau kemudian mengirim utusan kepada para istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menanyakan siapa yang paling berhak memasukkan jenazah tersebut ke liang lahad. Para istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa yang paling berhak adalah orang yang diperbolehkan menemui Zainab saat ia masih hidup, yakni mahram-mahramnya.
Hak Suami dalam Penguburan Istri
Seorang suami memiliki hak yang lebih besar untuk menguburkan jenazah istrinya dibandingkan orang lain. Ketentuan ini bersandar pada sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
ذَاكِ لَوْ كَانَ وَأَنَا حَقٌّ، فَأَسْتَغْفِرُ لَكِ وَأَدْعُو لَكِ
“Seandainya hal itu terjadi (kamu meninggal) saat aku masih hidup, maka aku akan memohonkan ampunan untukmu dan berdoa bagimu.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan keinginan untuk mempersiapkan dan menguburkan sendiri jasad Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha jika beliau meninggal lebih dahulu. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa suami adalah pihak yang sangat berhak dalam proses penguburan istrinya.
Syarat Keadaan bagi Pengubur Jenazah Wanita
Terdapat kriteria khusus bagi laki-laki yang akan masuk ke liang lahad untuk menguburkan jenazah perempuan. Orang tersebut hendaknya bukan orang yang melakukan hubungan badan dengan istrinya pada malam sebelum penguburan.
Ketentuan ini tampak pada peristiwa wafatnya Ummu Kultsum Radhiyallahu ‘Anha, putri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meskipun Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu adalah suaminya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan beliau untuk menurunkan jenazah ke liang lahad. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam justru menunjuk Abu Thalhah Radhiyallahu ‘Anhu karena Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu baru saja berhubungan badan dengan istrinya di malam tersebut.
Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan suasana haru saat pemakaman putri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. Beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk di samping liang lahad dengan kedua mata yang meneteskan air mata. Saat itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada para sahabat:
لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟
“Siapakah di antara kalian yang tadi malam tidak melakukan hubungan badan?” (HR. Bukhari)
Abu Thalhah Radhiyallahu ‘Anhu menjawab bahwa ia tidak melakukannya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memerintahkan beliau untuk turun ke liang lahad. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا
“Turunlah engkau ke dalam kuburnya.” (HR. Bukhari)
Maka Abu Thalhah pun turun dan menguburkan jasad putri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. Ketentuan serupa juga terjadi saat Ruqayyah Radhiyallahu ‘Anha wafat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan kepada para sahabat bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang baru saja berhubungan badan dengan istrinya pada malam hari untuk masuk ke lubang kuburan jenazah wanita.
Hal ini mengandung hikmah yang mendalam agar orang yang menguburkan jenazah dapat menjaga kesucian pikiran dan fokus sepenuhnya pada suasana kematian. Syariat menginginkan agar tidak ada bayangan atau ingatan yang tidak pantas mengenai hubungan suami istri yang tersisa saat seseorang sedang menjalankan tugas mulia mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhir.
Tata Cara Memasukkan Jenazah ke Liang Lahad
Terdapat tuntunan sunnah dalam memasukkan mayit ke dalam kuburan, yaitu dengan mendahulukan arah kaki terlebih dahulu. Jenazah dimasukkan ke lubang kuburan mulai dari bagian kakinya, sehingga posisi kepala tetap lebih tinggi daripada kaki saat proses penurunan berlangsung.
Sunnah ini didasarkan pada riwayat dari Abu Ishaq rahimahullah mengenai wasiat Al-Harits. Beliau berwasiat agar Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu yang menyalatinya. Setelah menyalati, Abdullah bin Zaid memasukkan jenazah Al-Harits ke liang lahad dari arah kaki kubur seraya berkata:
هَذَا مِنَ السُّنَّةِ
“Ini termasuk bagian dari sunnah.” (HR. Abu Dawud)
Tujuannya adalah untuk menjaga kemuliaan posisi kepala jenazah agar tidak lebih rendah dari kakinya selama proses pemakaman.
Posisi Jenazah dan Doa Saat Penguburan
Saat jenazah diletakkan di dalam liang lahad, posisinya tidak terlentang, melainkan dibaringkan di atas sisi badan sebelah kanan (miring ke kanan) dengan wajah diarahkan menghadap ke kiblat. Praktik ini merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terus dijaga oleh kaum Muslimin sejak zaman beliau hingga saat ini.
Bagi orang yang meletakkan jenazah ke dalam kuburan, dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
“Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Atau dalam riwayat lain disebutkan:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
“Dengan nama Allah dan di atas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ibnu Majah)
Etika Penutupan Jenazah dan Tata Cara Penguburan
Dalam prosesi menguburkan jenazah, terdapat perbedaan perlakuan antara jenazah laki-laki dan wanita mengenai penggunaan kain penutup di atas liang lahad. Jenazah laki-laki sebaiknya tidak ditutup dengan kain saat dimasukkan ke liang lahad agar orang yang melihat prosesi tersebut benar-benar teringat akan kematian. Pemandangan jasad yang sedang diturunkan memberikan pelajaran berharga yang lebih kuat bagi hati dibandingkan jika jasad tersebut tertutup.
Meskipun menutup jenazah laki-laki tidak sampai hukumnya haram, namun membiarkannya terbuka lebih afdhal agar memberikan sentuhan batin yang lebih mendalam bagi jamaah yang hadir. Sebaliknya, bagi jenazah wanita, para ulama telah sepakat bahwa lebih afdhal untuk ditutup dengan kain, baik ketika dipikul menuju pemakaman maupun saat dimasukkan ke liang lahad. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan mencegah terlihatnya bagian tubuh yang kurang pantas, sebab wanita adalah aurat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Wanita itu adalah aurat.” (HR. Tirmidzi)
Penjagaan terhadap aurat wanita yang dilakukan semasa hidupnya harus tetap dijaga dengan baik hingga ia dimasukkan ke liang kubur. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya bagian tubuh yang terlihat langsung oleh orang-orang yang hadir di lokasi pemakaman.
Anjuran Menaburkan Tanah ke Liang Lahad
Setelah jenazah diletakkan di dalam liang lahad, setiap orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil sebagian tanah dengan kedua tangan dan melemparkannya ke dalam kubur sebanyak tiga kali. Tindakan ini merupakan usaha untuk membantu mengembalikan tanah ke tempatnya semula. Sunnah ini didasarkan pada hadits dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyalati jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit tersebut dan menaburkan tanah ke arah bagian kepala mayit sebanyak tiga kali.” (HR. Ibnu Majah)
Taburan tanah ini dilakukan ke arah bagian kuburan yang searah dengan kepala mayit sebanyak tiga kali cakupan tangan. Praktik yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah sesuatu yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang menghadiri pemakaman.
Bentuk dan Ketinggian Kuburan
Setelah lubang kubur tertutup rapat, sunnah berikutnya adalah meninggikan permukaan kuburan sedikit di atas tanah sekitarnya. Ketinggian yang dianjurkan adalah sekitar satu jengkal. Tujuan dari peninggian ini adalah agar keberadaan kuburan tersebut dapat dikenali dan dibedakan dari tanah biasa, sehingga orang-orang tidak menginjak atau mendudukinya secara tidak sengaja.
Selain ditinggikan, permukaan kuburan tersebut hendaknya dibuat berbentuk gundukan (musannam), menyerupai punuk unta. Bentuk gundukan ini membantu air hujan agar tidak menggenang di atas kuburan, sekaligus menjadi penanda yang jelas bahwa tempat tersebut adalah sebuah makam yang harus dihormati sesuai dengan tuntunan syariat.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu yang menceritakan proses pemakaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ لَهُ لَحْدٌ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصْبًا وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu dibuatkan liang lahad, ditata batu bata pada dindingnya, dan kuburan beliau dinaikkan dari permukaan tanah sekitarnya sekitar satu jengkal.” (Sahih Ibn Hibban)
Selain itu, Sufyan At-Tammar juga memberikan kesaksian mengenai bentuk makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَنَّمًا
“Bahwa ia melihat kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu berbentuk gundukan (seperti punuk unta).” (HR. Bukhari)
Pemberian Tanda atau Batu Nisan
Sunnah berikutnya dalam menguburkan jenazah adalah memberikan tanda pada kuburan, baik berupa batu maupun benda semisalnya, yang pada masa kini lebih dikenal dengan istilah batu nisan. Pemberian tanda ini sangat penting agar pihak keluarga dapat mengenali letak makam saudaranya dan memudahkan rencana penguburan anggota keluarga lain di area yang berdekatan di kemudian hari.
Praktik ini merujuk pada kisah wafatnya sahabat Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘Anhu. Setelah jenazah beliau dikuburkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk mengambilkan sebuah batu besar sebagai penanda. Namun, laki-laki tersebut tidak sanggup mengangkatnya.
Melihat hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera berdiri dan menyingkapkan kain lengan baju beliau, lalu mengangkat batu besar tersebut sendiri. Hal ini menunjukkan kekuatan fisik beliau yang luar biasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian meletakkan batu itu tepat di sisi kepala jenazah Utsman bin Madh’un seraya bersabda:
أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
“Aku memberikan tanda pada kuburan saudaraku ini agar aku mengetahuinya, sehingga aku dapat menguburkan anggota keluargaku yang meninggal dunia setelahnya di dekat makam ini.” (HR. Abu Dawud)
Melalui hadits ini, syariat menganjurkan pemberian tanda pada makam agar identitas jenazah tetap terjaga bagi keluarganya. Praktik pemberian nisan ini pun telah lazim dilakukan oleh kaum Muslimin hingga saat ini sebagai bentuk pengamalan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setiap orang yang menguburkan jenazah hendaknya menyiapkan tanda, baik berupa batu nisan yang terbuat dari batu alam, semen, maupun kayu. Penanda ini berfungsi agar pihak keluarga dan kaum Muslimin mengetahui bahwa tempat tersebut adalah makam saudara mereka sehingga kehormatannya terjaga.
Satu Liang Lahad untuk Satu Jenazah
Hukum asal dan kondisi yang paling ideal dalam syariat adalah satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah. Penguburan lebih dari satu jenazah dalam satu lubang pada dasarnya tidak diperbolehkan selama masih memungkinkan untuk memisahkan mereka secara mandiri. Hal ini merupakan kewajiban yang harus diupayakan.
Namun, apabila terjadi kondisi darurat atau situasi yang sangat memberatkan, seperti bencana alam besar, banjir, gempa bumi, tanah longsor, atau wabah penyakit yang memakan banyak korban jiwa dalam waktu singkat, maka penguburan jamaah diperbolehkan.
Pelajaran dari Syuhada Uhud
Praktik penguburan lebih dari satu jenazah pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada peristiwa Perang Uhud karena keterbatasan sarana dan banyaknya jumlah korban. Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumpulkan dua laki-laki korban perang dalam satu kain kafan, kemudian beliau bertanya:
أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟
“Siapakah di antara mereka yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya?” (HR. Bukhari)
Jika ditunjukkan kepada salah satunya, maka beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahad. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat nanti.” (HR. Bukhari)
Beliau memerintahkan agar para syuhada tersebut dikuburkan bersama darah mereka, tanpa dimandikan dan tanpa disholati.
Tata Cara Penguburan Campuran Laki-Laki dan Perempuan
Dalam kondisi darurat yang sangat mendesak, diperbolehkan menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahad meskipun mereka bukan mahram. Berdasarkan riwayat dari Watsilah bin Al-Asqa Radhiyallahu ‘Anhu, jika laki-laki dan perempuan dikuburkan bersama, maka jenazah laki-laki diletakkan di posisi yang paling dekat dengan kiblat. Sebagai contoh, jika kiblat berada di arah barat, maka jenazah laki-laki diposisikan di paling barat, kemudian jenazah perempuan diletakkan di belakangnya.
Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm memberikan penjelasan mengenai hal ini:
وَلَا أُحِبُّ أَنْ تُدْفَنَ الْمَرْأَةُ مَعَ الرَّجُلِ إِلَّا لِضَرُورَةٍ
“Aku tidak suka apabila jenazah perempuan dikuburkan bersama jenazah laki-laki kecuali karena darurat.” (Al-Umm)
Jika keadaan darurat memaksa penggabungan tersebut, maka jenazah laki-laki diposisikan di depan jenazah perempuan (lebih dekat ke kiblat). Selain itu, dianjurkan untuk memberikan pembatas berupa tanah di antara jenazah laki-laki dan perempuan agar jasad mereka tidak bersentuhan langsung.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56134-ketentuan-dan-urutan-prioritas-dalam-menguburkan-jenazah/